Selasa, 07 Januari 2020

Eksekusi Susno Gagal, Kejagung Merasa Tidak Dihalangi Polisi


Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tidak merasa dihalang-halangi oleh Kepolisian Jawa Barat karena gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Saya kira Kepolisian ikut membantu, saya harap bisa melakukan eksekusi di Polda, itu harapan kita. Perkara ini berasal dari penyidik Kepolisian mau tidak mau kepolisian mau membantu eksekusi ini. Realitanya seperti itu," kata Untung, di Jakarta, Rabu (24/4).

Untung membenarkan, kalau gagalnya eksekusi disebabkan ketidakinginan Susno dan penasihat hukumnya menjalani upaya eksekusi. "Tidak mau dieksekusi betul. Tapi jaksa melaksanakan UU. Tidak ada alasan bagi jaksa tidak mengeksekusi," ujarnya.

Selain itu, Untung juga tidak memberi penegasan ketika disinggung tim eksekutor bekerja sama dengan TNI dalam melakukan upaya eksekusi. Menurutnya, pihak-pihak manapun bisa membantu tim eksekutor dalam melaksanakan perintah UU.

Soal dimana Susno akan menjalani penahanan sebagaimana putusan pengadilan, Untung mengaku belum tahu. "Lihat perkembangan nanti," katanya.

Seperti diberitakan, Susno pada siang ini dijemput jaksa eksekutor di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun upaya jaksa ini tak berjalan mulus, karena pengawal Susno mempertahankan dan bila perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum jaksa tersebut. Akhirnya Susno dibawa ke Mapolda Jabar untuk berunding dengan jaksa eksekutor.

Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah atas perkara penyalahgunaan wewenang penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.

Setelah upaya kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan meyakini, Susno layak dipidana penjara 3,5 tahun berdasarkan putusan pada tingkat banding.

INFO GAME ONLINE DI WA >>>>>>> +62 877 8612 9520

Tidak ada komentar:

Posting Komentar