Selasa, 21 Januari 2020

KPK Miliki Bukti Kuat Suap Harun Masiku


Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dengan bukti-bukti yang dimilikinya untuk menjerat caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai peran pihak tersebut.

“Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan mengenai peran yang bersangkutan (Harun Masiku). Masak KPK tidak pede, pede lah (dengan bukti-bukti yang dimiliki),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat dikonformasi, Minggu (19/1/2020).

Sebelumnya, politikus PDIP, Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku hanya ingin memperjuangkan haknya menjadi anggota DPR sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, terdapat tiga kemungkinan terkait keterlibatan Harun dalam kasus dugaan suap tersebut. Kemungkinan pertama Harun Masiku merupakan pelaku suap seperti yang disangkakan KPK. Kemungkinan kedua, Harun adalah korban dari iming-iming penyelenggara yang bisa mengambil keputusan, dan kemungkinan ketiga, Harun Masiku merupakan korban yang terjadi berkali-kali. Untuk itu, kata Adian, Harun layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA HALAMANPrediksi Togel 22 Januari 2020

Menanggapi hal ini, Lili yang juga mantan Komisioner LPSK mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan permintaan agar Harun dilindungi LPSK. Namun, Lili meyakini LPSK nantinya akan berkoordinasi dengan tim KPK apabila Harun mengajukan perlindungan. Koordinasi tersebut meliputi status Harun Masiku di KPK dan lainnya. Dari koordinasi tersebut, LPSK baru memutuskan mengenai kelayakan Harun mendapat perlindungan.

“Semua orang sama punya hak minta perlindungan ke LPSK tapi tentu LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta informasi apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC (Justice Collaborator) kah atau WB (Whistle Blower) kah dan seterusnya. Dari informasi itu kemudian LPSK mencari informasi lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi,” kata Lili.

Dalam koordinasi itu, KPK akan menjelaskan kepada LPSK mengenai status Harun. Dia juga mengatakan, lazimnya, LPSK tak serta merta menerima pengajuan.

“Biasa surat KPK kepada LPSK. Biasanya keterangan akan disampaikan terkait status seseorang," katanya.

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Ditjen Imigrasi menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT yang membekuk Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Rabu (8/1/2020). Namun, terdapat informasi yang menyebut harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).



Sumber: BeritaSatu.com

BONUS DAPAT DIKLAIM 3 KALI SEHARI >>>>> INFO DI WA : +62 877 8612 9520

Tidak ada komentar:

Posting Komentar